Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih (MPM Uncen) periode 2026–2027, Wialo Silak, melalui tim kuasa hukum dari LBH Papua melaporkan dugaan penganiayaan oleh sejumlah anggota Polresta Jayapura Kota ke SPKT Polda Papua pada 7 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP LP/B/162/X/2026/SPKT/POLDA PAPUA. Berdasarkan informasi yang ditelusuri, pihak yang dilaporkan masih tercatat belum diketahui. Proses hukum ini masih berada pada tahap pelaporan dan verifikasi fakta, sehingga dugaan kekerasan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai peristiwa yang telah terbukti.
Dugaan Kekerasan Terjadi di Mapolresta Jayapura Kota
Peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung di Mapolresta Jayapura Kota pada 30 September 2026. Saat itu, Wialo Silak bersama mahasiswa lainnya datang untuk mendampingi empat mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen) yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aksi pada 15 Agustus 2026. Dalam situasi itu, menurut keterangan yang disampaikan LBH Papua, terjadi dugaan kekerasan terhadap Silak yang diduga melibatkan sejumlah anggota Polresta Jayapura Kota.
LBH Papua menyatakan Silak mengalami luka, memar, dan pembengkakan pada bagian wajah. Ia juga disebut telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Abepura. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam pengajuan laporan ke Polda Papua.
Laporan Mencakup Dugaan Pengambilan Barang Pribadi
Selain dugaan penganiayaan, LBH Papua menyebut sejumlah telepon seluler dan dokumen pribadi mahasiswa sempat diambil atau diperiksa. Informasi mengenai barang-barang tersebut disampaikan sebagai bagian dari rangkaian kejadian yang berlangsung ketika mahasiswa mendampingi pemeriksaan empat mahasiswa BEM Uncen.
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai status barang-barang yang disebut sempat diambil atau diperiksa. Karena laporan baru diajukan, keterangan mengenai kronologi, pihak yang terlibat, serta tindakan yang dilakukan terhadap barang pribadi mahasiswa masih perlu diverifikasi melalui proses hukum.
LBH Papua Minta Penyelidikan Independen
LBH Papua meminta agar dugaan kekerasan tersebut diselidiki secara profesional, transparan, dan independen. Permintaan itu diarahkan agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif, termasuk keterangan mahasiswa, kondisi luka yang dilaporkan, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa di Mapolresta Jayapura Kota.
Human Rights Monitor juga melaporkan adanya dugaan pemukulan terhadap Silak. Organisasi tersebut menyerukan penyelidikan objektif atas tuduhan yang disampaikan. Seruan tersebut menambah perhatian terhadap proses pemeriksaan laporan, tetapi tidak menggantikan proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Polresta Jayapura Kota
Sampai laporan yang ditelusuri diterbitkan, belum ditemukan tanggapan resmi dari Polresta Jayapura Kota mengenai tuduhan dugaan penganiayaan tersebut. Belum ada pula informasi dalam laporan yang ditelusuri mengenai hasil pemeriksaan Polda Papua atas laporan bernomor STTLP LP/B/162/X/2026/SPKT/POLDA PAPUA.
Ketiadaan tanggapan resmi tersebut membuat informasi mengenai peristiwa ini masih bersumber dari pihak pelapor dan organisasi yang menyampaikan pendampingan atau pemantauan. Karena itu, setiap uraian mengenai dugaan kekerasan perlu ditempatkan dalam konteks laporan yang masih menunggu verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Tahapan Hukum Masih Berlangsung
Pengajuan laporan ke SPKT Polda Papua merupakan langkah awal dalam proses hukum. Setelah laporan diterima, fakta-fakta yang disampaikan perlu ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, pemeriksaan bukti medis, serta klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan dan pihak lain yang relevan.
Dalam perkara ini, beberapa hal yang menjadi bagian penting dari verifikasi antara lain waktu dan lokasi kejadian, kehadiran mahasiswa di Mapolresta Jayapura Kota, kondisi Silak setelah peristiwa, serta keterangan mengenai telepon seluler dan dokumen pribadi mahasiswa. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran baru dapat dilakukan setelah aparat memperoleh dan memeriksa informasi secara menyeluruh.
Pelaporan tersebut juga berlangsung dalam konteks pemeriksaan empat mahasiswa BEM Uncen terkait aksi pada 15 Agustus 2026. Namun, hubungan antara pemanggilan mahasiswa, dugaan kekerasan yang dilaporkan, dan kemungkinan pertanggungjawaban pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Dengan demikian, laporan mahasiswa Uncen terhadap dugaan kekerasan polisi di Polda Papua saat ini belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum. Wialo Silak tercatat sebagai pelapor dalam perkara yang diajukan melalui LBH Papua, sedangkan pihak terlapor sementara masih belum diketahui. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penanganan dan verifikasi oleh Polda Papua, serta tanggapan resmi dari Polresta Jayapura Kota.

[…] Baca juga: Ketua MPM Uncen Laporkan Dugaan Kekerasan Polisi ke Polda Papua […]
[…] Baca juga: Ketua MPM Uncen Laporkan Dugaan Kekerasan Polisi ke Polda Papua […]