FAKFAK – Politeknik Negeri Fakfak (Polinef) menonaktifkan dosen berinisial BD setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual dari delapan mahasiswi. Pada saat yang sama, Polres Fakfak menyelidiki laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap seorang mahasiswi yang dibuat pada 5 Oktober 2026.
Perkembangan tersebut disampaikan pada 6 Oktober 2026, ketika Polinef menerbitkan siaran pers mengenai penanganan laporan melalui Satuan Gugus Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Secara terpisah, kepolisian mengonfirmasi bahwa laporan yang diterima masih berada dalam tahap penyelidikan.
Langkah administratif Polinef dan proses kepolisian merupakan dua jalur penanganan yang berbeda. Penonaktifan oleh kampus bukan putusan hukum mengenai kesalahan terlapor, sedangkan penyelidikan polisi masih ditujukan untuk mengumpulkan keterangan dan memverifikasi informasi terkait laporan.
Polinef menerima laporan dari delapan mahasiswi
Dalam siaran persnya, Polinef menyatakan telah menerima laporan dari delapan mahasiswi melalui unit PPKPT. Kampus menyebut laporan tersebut menjadi dasar dilakukannya langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Polinef juga menyatakan akan memberikan perhatian terhadap keselamatan, privasi, dan kerahasiaan identitas para pelapor selama proses berlangsung. Informasi mengenai identitas mahasiswi tidak diungkapkan dalam penanganan yang disampaikan kepada publik.
Perlindungan terhadap pelapor menjadi bagian penting dalam penanganan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Karena itu, informasi yang dapat mengarah pada identitas korban atau pelapor perlu dijaga agar proses pemeriksaan tidak menimbulkan tekanan tambahan.
Dosen terlapor dinonaktifkan dari tugas akademik
Polinef menyatakan BD telah dinonaktifkan dari statusnya sebagai dosen. Selain itu, yang bersangkutan diberhentikan dari tugas sebagai Wakil Direktur I Bidang Akademik.
Keputusan tersebut merupakan tindakan administratif kampus selama proses penanganan laporan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Polinef, pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penonaktifan tidak dapat disamakan dengan penetapan bersalah. Hingga informasi ini disampaikan, belum ada putusan hukum yang menyatakan terlapor bersalah. Status dugaan tetap harus digunakan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Polres Fakfak menyelidiki laporan dugaan tindak pidana
Selain penanganan internal kampus, Polres Fakfak mengonfirmasi adanya penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap seorang mahasiswi. Laporan tersebut dibuat pada 5 Oktober 2026 dan dikonfirmasi kepolisian pada 6 Oktober 2026.
Penyidik masih meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Polisi juga sedang memverifikasi kemungkinan adanya pelapor atau korban lain. Tahap ini diperlukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai laporan dan menentukan langkah penanganan berikutnya berdasarkan fakta yang ditemukan.
Konfirmasi mengenai penyelidikan tidak berarti perkara telah sampai pada tahap pembuktian atau penetapan kesalahan. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan, sehingga perkembangan selanjutnya bergantung pada keterangan dan informasi yang berhasil diverifikasi penyidik.
Identitas pelapor dan korban perlu dilindungi
Dalam pemberitaan mengenai dugaan pelecehan seksual, identitas korban dan pelapor perlu dirahasiakan. Penyebutan nama, ciri-ciri, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas mereka berisiko mengganggu privasi dan keselamatan pihak yang melapor.
Informasi yang telah disampaikan Polinef dan Polres Fakfak sejauh ini terbatas pada jumlah pelapor yang disebut kampus, inisial dosen terlapor, tindakan administratif, serta proses penyelidikan kepolisian. Tidak terdapat informasi yang membenarkan pengungkapan identitas mahasiswi kepada publik.
Masyarakat juga diharapkan membedakan informasi resmi dari dugaan atau spekulasi yang beredar. Penyebaran detail yang belum terverifikasi dapat merugikan pelapor, terlapor, maupun proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Proses penanganan masih berlangsung
Polinef menyatakan pemeriksaan internal akan dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. Di sisi lain, Polres Fakfak masih menjalankan penyelidikan atas laporan yang dibuat pada 5 Oktober 2026.
Kedua proses tersebut dapat menghasilkan perkembangan masing-masing sesuai kewenangan lembaga. Kampus menangani aspek administratif dan perlindungan di lingkungan perguruan tinggi, sedangkan kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana berdasarkan laporan yang diterima.
Sampai ada hasil pemeriksaan atau keputusan resmi, perkara ini tetap harus disebut sebagai dugaan pelecehan seksual dan dugaan tindak pidana cabul. Belum terdapat putusan hukum yang menyatakan BD bersalah.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan Polinef serta proses penyelidikan Polres Fakfak. Publik perlu menunggu informasi resmi dan menghindari kesimpulan yang mendahului proses hukum.
