Lewati ke konten utama
Jalan Pasir Putih Bakaro, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Website Resmi STITEK MNUKWAR

STITEK MNUKWAR

Sekolah Tinggi Sains dan Teknologi · Manokwari, Papua Barat

Tiga Mahasiswa USTJ Ditetapkan sebagai Tersangka, Satu Dipulangkan

STITEK MNUKWAR

JAYAPURA – Polresta Jayapura Kota menetapkan tiga dari empat mahasiswa yang diamankan setelah aksi di lingkungan Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada 30 September 2026 sebagai tersangka. Tiga mahasiswa tersebut adalah Apniel Jagani, Inios Enembe, dan Mikael Obaipa.

Sementara itu, Frangky Salak diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan diberitakan telah dipulangkan. Polisi menyatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Motif serta peran masing-masing mahasiswa masih didalami dalam proses hukum.

Informasi mengenai penetapan tersangka itu diberitakan oleh media lokal pada 1–3 Oktober 2026. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak sama dengan putusan bersalah. Penentuan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.

Kronologi aksi di lingkungan USTJ

Aksi berlangsung di Kampus USTJ, Jayapura, pada 30 September 2026. Kegiatan tersebut berkaitan dengan peringatan 64 tahun Roma Agreement yang digelar oleh mahasiswa di lingkungan kampus.

Berdasarkan laporan media lokal, aksi kemudian diwarnai pengibaran Bintang Kejora dan ketegangan dengan aparat. Laporan yang sama menyebut adanya penolakan terhadap aparat, pelemparan, pembakaran ban, serta gangguan terhadap akses jalan.

Rangkaian peristiwa itu menjadi latar belakang pengamanan terhadap empat mahasiswa. Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan memulangkan satu mahasiswa yang dinilai tidak ditemukan dugaan perbuatan pidana berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.

Polisi masih mendalami peran setiap mahasiswa

Polresta Jayapura Kota menyatakan perkara telah meningkat ke tahap penyidikan. Tahap ini berarti aparat penegak hukum masih mengumpulkan dan menguji informasi terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Polisi juga menyebut motif aksi serta peran masing-masing mahasiswa masih didalami. Karena itu, informasi mengenai dugaan perbuatan yang disangkakan kepada setiap tersangka perlu menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dan perkembangan proses penyidikan.

Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, penyebutan status hukum para mahasiswa perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai kesalahan. Kesimpulan akhir hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai tahapan yang berlaku.

Koalisi hukum dan HAM Papua mempersoalkan penahanan

Di sisi lain, Koalisi hukum dan HAM Papua menyatakan keberatan terhadap penahanan serta mendesak agar para mahasiswa dibebaskan. Koalisi pendamping memandang aksi tersebut sebagai bagian dari penyampaian pendapat di muka umum.

Pandangan koalisi tersebut merupakan sikap dari pihak pendamping dan berbeda dari keterangan kepolisian mengenai dugaan peristiwa pidana yang sedang disidik. Polisi menempatkan perkara dalam proses penyidikan, sedangkan koalisi mempersoalkan penangkapan dan penahanan serta menekankan hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat.

Perbedaan pandangan itu menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penilaian mengenai apakah tindakan tertentu dalam aksi memenuhi unsur pelanggaran hukum akan bergantung pada alat bukti, keterangan para pihak, dan pemeriksaan di tahapan berikutnya.

Perkembangan perkara masih menunggu proses hukum

Dengan penetapan tiga tersangka, perkara aksi 30 September di USTJ memasuki tahap penyidikan. Apniel Jagani, Inios Enembe, dan Mikael Obaipa diberitakan berstatus tersangka, sedangkan Frangky Salak berstatus saksi dan telah dipulangkan.

Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pendalaman polisi terhadap motif dan peran masing-masing pihak. Informasi mengenai dugaan pelanggaran, langkah penanganan, serta kemungkinan tahapan hukum berikutnya perlu merujuk pada keterangan resmi dan proses peradilan.

Peristiwa ini juga menempatkan isu kebebasan menyampaikan pendapat dan penegakan hukum dalam perhatian publik. Namun, kedua aspek tersebut perlu dibahas secara berimbang: hak menyampaikan pendapat tetap harus dihormati, sementara dugaan tindak pidana tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang transparan dan adil.

Hingga informasi yang diberitakan pada awal Oktober 2026, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ketiga mahasiswa tersebut bersalah. Oleh sebab itu, penyebutan mereka sebagai tersangka harus dipahami sebagai status dalam proses penyidikan, bukan sebagai vonis.

Satu tanggapan untuk “Tiga Mahasiswa USTJ Ditetapkan sebagai Tersangka, Satu Dipulangkan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *